
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Permendesa Nomr 7 Tahun 2021.
Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021
Pasal 5 ayat 4 :
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen);
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 % (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sector prioritas lainnya 32%