
Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, ditentukan penggunaanya diantaranya adalah :
- Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (Empat puluh Persen),
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (Dua puluh persen).
- Dukungan penanganan pendanaan Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Paling sedikit 8% (Delapan Persen) dari alokasi Dana Desa setiap Desa, dan
- Program sektor prioritas lainnya
Dari rincian prosentase tersebut, Dana Desa Tahun 2022 Desa pancur mendapatkan alokasi Rp. 2.676.300.000,-. Maka ditetapkan penggunaanya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun anggaran berjalan sebesar 40% senilai Rp. 1.072.800.000,- untuk 298 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian Rp. 300.000,- per KPM selama 12 Bulan dengan rincian daftar penerima sebagai berikut: