You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pancur
Desa Pancur

Kec. Mayong, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga dengan Tetap Dirumah Layanan Informasi COVID-19 : BPBD Kab. Jepara (0291) 598291 / 08112766451 DKK Jepara (0291) 4290119 / 08122616119 Demi Kesehatan bersama, Pelayanan Administrasi Surat menggunakan pelayanan mandiri untuk sementara waktu, untuk PIN Bisa Hubungi Admin di 082133907234

Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa Pancur

KHIRZUN NI'AM, S. M. 19 Agustus 2023 Dibaca 18 Kali
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa Pancur

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Pancur Tahun 2024 disusun dengan tahapan sebagai berikut:


Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan

Perencanaan Desa tahunan diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan dan dilaksanakan paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) periode RKP Desa. Penyelenggara Musdes adalah Sadan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Materi pembahasan dalam Musdes mencakup:

  1. Laporan Petinggi atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Pokok -pokok pikiran BPD;
  3. Aspirasi dan prakarsa masyarakat;
  4. Mencermati peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa, jika data SDGs belum tersedia maka dapat menggunakan data yang tersedia pada Sistem lnformasi Desa (SID) Kementerian Desa POTT dan atau data Desa lain yang dimiliki oleh Desa;
  5. Pemilihan Ketua Tim Penyusun RKP Desa.

Hasil (output) dari Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan tersebut antara lain :

1)    Daftar realisasi RKP Desa tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan belum bisa dilaksanakan;
2)    Daftar pokok-pokok pikiran BPD tentang pembangunan Desa;
3)    Daftar aspirasi dari unsur masyarakat yang hadir;
4)    Daftar Nama Calon Tim Penyusun RKP Desa; dan
5)    Serita Acara (BA) Hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan.

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Tim Penyusun Rancangan RKPDesa dibentuk oleh Petinggi paling lambat bulan Juni 2023 dan ditetapkan dengan Keputusan Petinggi. Jumlah anggota tim penyusun RKP Desa berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Susunan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari:
•    Pembina yang dijabat oleh Petinggi;
•    Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
•    Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
•    Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
•    Komposisi Tim penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) perempuan.

Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

  • RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani RPJM Desa
  • Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa
  • Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:
    • Perkiraan pendapatan asli Desa;
    • Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
    • Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
    • Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah . ' kabupaten;
    • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten; dan
    • Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  • Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa dimasukkan ke dalam Sistem lnformasi Desa.
  • Pemerintah Daerah menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang progmm dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 122.779.986,00 Rp 2.867.142.000,00
4.28%
Belanja
Rp 101.973.000,00 Rp 2.860.140.325,00
3.57%
Pembiayaan
Rp 17.998.325,00 Rp -7.001.675,00
-257.06%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 55.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.274.690.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 99.950.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 122.768.500,00 Rp 741.402.000,00
16.56%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 205.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 490.600.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 11.486,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 101.973.000,00 Rp 1.125.934.000,00
9.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 1.358.787.400,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 146.260.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 98.390.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 130.768.925,00
0%